Pada hari Senin, 20 Februari 2023, Paus Fransiskus selaku Imam Agung Roma menerbitkan Surat Apostolik berupa suatu Motu Proprio mengenai hak kepemilikan seluruh harta kekayaan Vatikan. Melanjutkan pelaksanaan Konstitusi Apostolik Predicate Evangelium (19 Maret 2022) yang merombak struktur dan fungsi Kuria Roma dan badan-badan yang berafiliasi dengannya dalam kerangka besar pewartaan Injil, dengan Motu Proprio mengenai Kepemilikan Harta Kekayaan 20 Februari 2023 Paus menegaskan bahwa semua harta benda yang dipercayakan kepada Kuria Roma dan badan-badan yang terkait dengannya adalah asli milik Tahta Suci yang sesuai dengan KHK kan. 1254 dan 1255 dimaksudkan sebagai sarana untuk menjamin Tahta Apostolik bekerja dalam sejarah, ruang dan waktu, sesuai dengan tujuan Gereja dan dengan kemandirian yang diperlukan demi pelaksanaan misi perutusannya.
Harta benda milik Tahta Suci itu termasuk harta lancar dan surat-surat berharga, dari tujuannya bersifat publik gerejawi, dipercayakan kepada Kuria Roma dan badan-badan yang terkait dengannya, bukan sebagai pemilik, tetapi sebagai pengguna dan pengurus, yang dalam kaitan dengan hukum perdata sipil merupakan penanggungjawab yang bertindak atas nama dan untuk Tahta Suci, sesuai dengan maksud-maksud peruntukan dan tujuan yang ditentukan dalam kerangka tugas institusional dan kompetensi masing-masing badan dalam perutusan Gereja menurut Predicate Evangelium dan menurut undang-undang yang berlaku.
Harta benda Tahta Suci adalah hak milik dan warisan Tahta Suci seutuhnya, lepas dari kekuasaan sipil, berdaulat dan tidak dibagikan. Ketentuan mengenai penggunaan dan pengurusan harta termasuk investasi badan-badan Vatikan diatur dalam Statuta Dewan Ekonomi Vatikan.
Penegasan Paus Fransiskus dalam Motu Proprio 20 Februari 2023 dimaksudkan untuk kisi-kisi administrasi dan pengendalian harta-benda Vatican secara benar dan hati-hati untuk kebaikan bersama Gereja Universal.